MANADO, BAS – Mahkamah Konstitusi ( MK) RI menolak 6 perkara dari 8 permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) anggota Legislatif tahun 2024 yang terjadi di Sulut. Informasi ini berdasarkan sumber yang terpercaya dari Bawaslu Sulut yang diterima media ini, Rabu (22/05/24).
Hakim MK yang terdiri dari Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Saldi isra, Suhartoyo, Arif hidayat, Daniel Foekh, Guntur hamzah, Anwar usman, yang berada di Panel 3 memutuskan perkara tersebut.
Adapun perkara sengketa PHPU yang ditolak adalah Nomor :
– 15 .
Partai Demokrat KK
Tidak jelas kabur, eksepsi harus cepat dapat menguraikan pokok permohohan terkait perselisihan hasil suara.
Tidak dapat diterima.
– 47.
Sophia Sarmita Gerindra
Permohonan kabur atau tidak jelas tidak menguraikan secara jelas kesalahan perhitungan.
Tidak ada kesesuaian posita dan petitum.
Amar :
Permohonan tidak dapat diterima.
– 31.
Partai Gerindra Minsel
Tidak jelas kabur, menguraikan uraian pokok permohonan dengan tidak jelas dalam bagian posita pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai selisih penghitungan suara.
Renvoi terhadap petitum.
Amar :
Tidak dapat diterima.
– 50 .
Rio Valentino
Tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada persetujuan dari DPP
Amar
Tidak dapat diterima.
– 42.
Alfian Bara. Nasdem pihak terkait PDIP
Tidak memiliki kedudukan hukum tIdak ada surat persetujuan dari DPP
Amar
Permohonan tidak dapat di terima.
– 58
PDIP Manado
Tidak menemukan dalil kesalahan hasil perhitungan suara yang di tetapkan termohon.
Amar :
Permohonan tidak dapat diterima. (***)