Sengketa PHPU Anggota Legislatif di Sulut, 8 permohonan, 6 perkara di Tolak MK

Berita Utama, Politik328 Dilihat

MANADO, BAS – Mahkamah Konstitusi ( MK) RI menolak 6 perkara dari 8 permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan  Umum ( PHPU) anggota Legislatif tahun 2024 yang terjadi di Sulut.  Informasi ini berdasarkan sumber yang terpercaya dari Bawaslu Sulut yang diterima media ini, Rabu (22/05/24).

Hakim MK yang terdiri dari Arsul Sani, Ridwan  Mansyur, Enny Nurbaningsih, Saldi isra, Suhartoyo, Arif hidayat, Daniel Foekh, Guntur hamzah, Anwar usman, yang berada di Panel 3  memutuskan perkara tersebut.

Adapun perkara sengketa PHPU yang ditolak adalah Nomor :
– 15 .
Partai Demokrat KK
Tidak jelas kabur, eksepsi harus cepat dapat menguraikan pokok permohohan terkait perselisihan hasil suara.
Tidak dapat diterima.
– 47. 
Sophia Sarmita Gerindra
Permohonan kabur atau tidak jelas tidak menguraikan secara jelas kesalahan perhitungan.
Tidak ada kesesuaian posita dan petitum.
Amar :
Permohonan tidak dapat diterima.

– 31.
Partai Gerindra Minsel
Tidak jelas kabur, menguraikan uraian pokok permohonan dengan tidak jelas dalam bagian posita pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai selisih penghitungan suara.
Renvoi terhadap petitum.
Amar :
Tidak dapat diterima.

– 50 .
Rio Valentino
Tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada persetujuan dari DPP
Amar
Tidak dapat diterima.
– 42.
Alfian Bara.   Nasdem pihak terkait PDIP
Tidak memiliki kedudukan hukum tIdak ada surat persetujuan dari DPP
Amar
Permohonan tidak dapat di terima.

– 58
PDIP Manado
Tidak menemukan dalil kesalahan hasil perhitungan suara yang di tetapkan termohon.
Amar :
Permohonan tidak dapat diterima. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *