MANADO , BAS – Setelah melewati proses persidangan yang alot, akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak dua (2) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Lokus Provinsi Sulut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber di KPU Manado, pada hari jumat (07/06/24) malam, perkara yang ditolak adalah :
1. Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5
– Pokok permohonan dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP)
– Pertimbangan Mahkamah: permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
– Amar putusan : Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemohon: Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M. (Caleg Partai Demokrat/PD) untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut, Dapil Sulut 1,
Minahasa 5
– Pokok permohonan dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (Royke Reynald Anter, Caleg PD No urut 1) dan pengurangan suara Pemohon.
– Pertimbangan hukum Mahkamah dan kesimpulan: pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya, pernohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum utk seluruhnya.
– Amar putusan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (***)