Seruan Robi Sangkoy Walkout Dari Sidang Paripurna, Ditolak Fraksi Golkar

MINSEL , BAS – Sikap memaksakan kehendak dan memalukan kembali ditunjukan Legislator Partai Golkar Robi Sangkoy. Hal itu terlihat saat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembicaraan Tingkat 2 Terhadap RANPERDA RT/RW Minsel Tahun 2024-2043, pada hari jumat kemarin, (19 April 2024), di Gedung Dewan Minsel, dimana Rosa sapaan akrapnya, menyerukan untuk keluar ( Walkout) dari ruang persidangan.

Kejadian bermula saat Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Paulman Runtuwene berlangsung, Angdew Rosa memaksakan kepada pimpinan sidang dan peserta sidang agar segera menindaklanjuti surat yang di bacakan pengantar Bupati atas SK Gubernur Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Minsel. Namun surat masuk ini tidak masuk dalam Agenda Pembahasan Sidang Paripurna pada saat itu.

Pasalnya, surat tersebut baru diterima oleh pimpinan DPRD dan sudah di bacakan pimpinan sidang pada saat itu. Pimpinan sidang pada saat itu menyampaikan bahwa surat tersebut akan segera di tindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku dalam Tatib.
Tetapi Rosa memaksakan dimasukan sebagai agenda tambahan dalam sidang paripurna yang sementara berlangsung untuk menetapkan agar hari senin depan segera dilaksanakan rapat Banmus agar menetapkan jadwal paripurna pengambilan sumpah janji Ketua DPRD.

Sontak saja permintaan Rosa tidak ditanggapi pimpinan sidang. Namun Pimpinan Sidang meminta selesaikan dulu Agenda Pembicaraan Tingkat 2 Terhadap RANPERDA RT/RW Minsel , baru sesuai kesepakatan antara anggota dewan yang lain di luar Rosa, menyepakati bersama akan dilaksanakan pembahasan lanjutan di internal Dewan. pada saat itu juga respon Rosa tidak menerima dan langsung meninggalkan ruang sidang sembari mengajak dan menyerukan kepada fraksinya yaitu Partai Golkar untuk keluar dari ruang sidang secara bersama sama. Namun seruan dan ajakan Rosa tidak diindahkan fraksi Golkar, mereka menolak walkout dari ruang sidang.

Akhirnya Angdew Roby Sangkoi pergi meninggalkan Ruang Sidang Paripurna seorang diri tanpa ada yang mengikutinya, yakni dari teman teman Fraksi Golkar. sampai sidang paripurna selesai dan di nyatakan tutup, Rosa tidak kembali lagi ke ruang sidang.

Akibat ulahnya sendiri, menuai berbagai pendapat dari para peserta sidang dan undangan yang terundang, pasalnya kejadian ini terjadi di hadapan Unsur FORKOPIMDA yang di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan.

Karena sikap dari pada pak dewan RS mencerminkan bahwa pak dewan RS tidak menghormati Sidang Paripurna dan tidak menguasai tentang aturan Tatib Dalam Sidang Paripurna DPRD.

Tindakan pemaksaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Minsel Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab Minsel Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Dimana di jelaskan dalam Pelaksanaan kegiatan DPRD diĺaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD, Perumusan dan penetapan agenda kegiatan DPRD dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPRD, Badan Musyawarah. Tugas Banmus adalah Menetapkan agenda kegiatan DPRD. Pengambilan Keputusan tertinggi DPRD adalah Rapat Paripurna DPRD dalam hal ini keputusan yang diambil atas materi pembahasan yang telah dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPRD atau juga oleh Pansus DPRD. Dalam Pasal 112 Tatib DPRD Minsel mengatur bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan dilakukan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan agenda yg ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Jadi untuk Rapat Paripurna tidak menetapkan agenda rapat DPRD, tapi dilaksanakan berdasarkan agenda rapat yang ditetapkan oleh Banmus DPRD sebagai Alat Kelèngkapan Dewan (AKD) yang diberi kewenangan untuk menyusun Agenda Kegiatan DPRD. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *