MINSEL, BAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Paripurna. Rapat ini dihadiri Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH bersama Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh para Wakil Ketua Ezekiel Paruntu Stuart, SH., dan Paulman Stevanus Runtuwene, ST yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, selasa (10/05/25).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan tersebut dengan Agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Satu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang:
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah , dan
2. Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Sebagai Pihak Eksekutif Memberikan Penjelasan Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tersebut. Dan juga menjelaskan bahwa Selaku Pemerintah Daerah Dengan Terbuka Menerima Berbagai Pendapat, Saran Dan Masukan, Bahkan Kritik Dan Koreksi Yang Sifatnya Membangun, Sebagai Pemacu Motivasi Dan Sumber Inspirasi Untuk Melangkah Ke Depan, Semakin Maju, Berbenah Diri Dan Meningkatkan Kinerja Dalam Rangka Memperkokoh Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Demi Kesinambungan Dan Kemajuan Pembangunan Di Kabupaten Minahasa Selatan.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady N. L. Kawatu, SH., M.Si., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yakni, Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Andi Sukristiyanto, SH., SIK., Kajari Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kasi Intel Sonny Arvian Purnomo, SH, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (***)