KPU Sulut Tegaskan Pemindahan Kotak Suara dari Graha Gubernuran Sesuai Prosedur

MANADO, BAS – Sejumlah pihak yang mempersoalkan pemindahan kotak suara dari PPK Kecamatan Wenang, membuat Ketua KPU Sulut Kenly Poluan angkat bicara terkait pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran. Poluan nyatakan itu sudah sesuai prosedur. Sebab, peminjaman ke Pemprov Sulut lewat surat resmi sejak September 2023 lalu.

“Pihak PPK juga sebagai Kantor Camat Wenang adalah fasilitas pemerintah dan daya tampungnya tidak cukup luas ketika akan dilakukan rekapitulasi nanti,” sebut Poluan.

Sehingga, dicari lokasi alternatif buat pungut hitung suara.

Tambah dia, pemindahan oleh PPK Wenang sesuai prosedur yang ada.

“Lepas itu, seluruh kotak suara dipindahkan ke Kantor KPU Sulut yang juga bagian dari Kecamatan Wenang,” ungkapnya. (dft)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *