MANADO, BAS – Beredar video saat pemindahan kotak suara dari graha gubernuran ke Kantor KPU Sulut yang dinyatakan rusak atau segelnya sudah dibuka, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado langsung memberikan klarifikasi terkait viralnya surat suara di Kecamatan Wenang yang disebutkan rusak.
Munculnya kabar itu, sudah ditegaskan oleh KPU Manado Ferley B Kaparang SH MH bahwa itu tak terjadi.
Termasuk beredarnya video yang memunculkan anggapan kotak suara rusak itu salah.
Menurutnya, segel disitu tersusun double dan tak rusak. Kemungkinan yang dilihat saja adalah kertasnya yang tipis.
“Segel itu dengan kabel tis terbatas. Kalau pun ada berlebihan, tentunya akan dipertanggungjawabkan,” kata dia.
“Jadi tak ada kerusakan,” tandasnya kembali.
Dirinya menyayangkan hal yang sebenarnya tak ada persoalan namun diviralkan.
Ditambahkannya, semua kotak suara Kecamatan Wenang yang dipindahkan dari Graha Gubernur itu ke Kantor KPU Sulut tersegel dengan baik dan disaksikan masyarakat luas.
Diperjelasnya, bahwa hanya ada kotak suara tersebut Kecamatan Wenang saja, bukan seperti beredar kabar kalau milik seluruh kecamatan di Manado.
Kaparang pun menuturkan, kabar hoax meluas itu memberi pandangan kurang sedap ke publik. Sehingga, langkah hukum memungkinkan ditempuh setelah dilakukan koordinasi.
“Itu akan dikoordinasikan dahulu dan dibahas,” tegasnya.