MINSEL , BAS – Beredarnya beberapa postingan di sosial media yang mengangkat isu pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan dimajukan dari jadwal yang ditetapkan, langsung ditanggapi Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan lewat siaran pers kepada media ini, selasa ( 30/01/24).
Menurutnya, Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 masih tetap dilaksanakan pada bulan November 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Rumengan menjelaskan, Hal ini dikuatkan dengan ditetapkannya PKPU Nomor 2 Thn 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wal Kota Tahun 2024, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
“Terkait adanya informasi bahwa PKPU 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak sesuai karena PKPU 10 Tahun 2023 mengatur tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota,” ucap Rumengan yang juga Plt Kadis Kominfo Pemkab Minsel.
Lanjutnya lagi, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf p. UU Nomor 10 Thn 2016, Kepala Daerah yang mencalonkan kembali berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah
lain sejak ditetapkan sebagai calon, tetapi tidak berhenti dari jabatannya jika mencalonkan diri pada daerah yang sama.
“Kemudian, Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai calon, selama masa kampanye menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, selama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Rumengan.
Lebih jauh dia menjelaskan, terkait Penjabat (Pj) Kepala Daerah, berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.
“Bagi Daerah yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mencalonkan diri di daerah yang sama, tidak berhenti dari jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga daerah tersebut tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga tidak ada penunjukkan Penjabat Kepala Daerah, yang ada adalah penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah karena Kepala Daerah definitif sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa Kampanye,” terang Rumengan. (***)