MANADO, BAS – Keberadaan eks kariawan PT Air Manado yang telah memasuki masa pensiun dan menuntut gaji pensiun dan pesangon kepada Direksi PDAM Manado, dimana mereka sempat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Manado untuk meminta fasilitasi agar segera dibayarkan.
Kasus ini langsung diklarifikasi oleh Dirut PDAM Manado Melky Taliwuna. Menurutnya, saat Kejaksaan menyerahkan aset PT Air Manado ke PDAM Manado itu sifatnya barang titipan bukan pengalihan, dan tidak termasuk dengan kariawan.
” Ketika pengelolaannya oleh PDAM, seluruh Kariawan PT Air langsung mendaftar kembali untuk menjadi kariawan PDAM. Jadi statusnya mendaftar kembali bukan pengalihan karyawan,” ujar Taliwuna kepada awak media, selasa (08/08/23), di Ruang kerjanya.
Memang karyawan yang menuntut pesangon itu sempat bekerja dua bulan di PDAM baru pensiun. Sedangkan menurut aturan untuk karyawan yang pensiun bisa diberikan pesangon apabila sudah bekerja sekian tahun. ” Mereka seharusnya menuntut pesangon ke Direksi PT Air dimana mereka telah bekerja sekian tahun. Sebab PT Air dan PDAM itu adalah perusahaan yang berbeda, ” jelasnya lagi.
Taliwuna juga menjelaskan bahwa Direksi PDAM tidak mencadangkan dana pensiun untuk kariawan PT Air, mereka hanya mencadangkan dana pensiun untuk karyawan PDAM.
Untuk itu, Dirut PDAM menyarankan agar karyawan eks PT Air yang pensiun agar melakukan gugatan di Pengadilan sehingga bisa ada kejelasan dan kekuatan hukum tetap. ” apabila kami membayar namun bukan kewajiban, maka itu adalah pelanggaran hukum dan akan menjadi temuan,” terangnya.
” Kami akan membayar apabila sudah ada perintah pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Taliwuna lagi.
Diketahui ada 15 orang eks karyawan PT Air yang menuntut agar pesangonnya dibayarkan oleh Direksi PDAM Manado. ( dfy)