Mantan Pegawai PT Air Manado Tuntut Bayar Gaji Pensiun, Dirut Melky Taliwuna : Kami Menunggu Putusan Inkrah

Kota Manado102 Dilihat

MANADO, BAS – Sejumlah mantan pegawai PT Air Manado melakukan aksi unjuk rasa damai, menuntut Direksi Perumda Air Wanua Wenang Manado untuk membayar gaji pensiun mereka. Aksi ini dilakukan di depan Kantor Perumda Air Manado, Senin (02/02/26).

Atas tuntutan ini, Dirut Perumda Air Wanua Wenang Manado Melky Taliwuna langsung menemui pendemo dan menjelaskan alasan dibalik belum dibayar gaji pensiun mereka. Ia menjelaskan bahwa, PDAM saat dialihkan ke PT Air pada tahun 2007 ada sedikit masalah sampai tahun 2022.
“Semua PDAM seluruh Indonesia ada asuransinya, yang bernama Dana pensiun pegawai air Indonesia (Dapenma Perhamsi). Dana pensiun PDAM Manado disetor kesana. Namun saat peralihan PDAM ke PT Air tahun 2007,dana pensiun tersebut dialihkan ke AJB Bumi Putra, dan itu ada perjanjian kerjasama,”  kata Taliwuna.

Lanjutnya, perjanjian itu berlaku sampai pegawai PT Air pensiun. ” bahkan ada pegawai yang pensiun telah menerima dana pensiun pada tahun 2019 yang dibayarkan oleh AJB Bumi Putra,” jelasnya.

Namun, ada informasi pada tahun 2017, Managemen PT Air melakukan wanprestasi kepada AJB Bumi Putra dengan tidak menyetor lagi yuran dana pensiun, kata Taliwuna.

Ia juga menjelaskan, pada saat peralihan dari PT Air ke PDAM tahun 2022, seluruh aset PT Air diserahkan ke PDAM dikarenakan ada unsur korupsi. ” begitu juga dengan Karyawan PT Air boleh ikut bergabung , namun mereka harus mendaftar kembali ke PDAM,” ucapnya.

PDAM Manado, kata Taliwuna lagi, akan membayarkan gaji pensiun mereka terhitung saat bekerja November  2022 sampai mereka pensiun pada saat ini.

Namun yang menjadi masalah, lanjutnya, mereka menuntut pembayaran gaji pensiun sejak mereka bekerja dari tahun sebelum PDAM bergabung dan setelah bergabung ke PT Air, sampai dialihkan lagi ke PDAM. ” bagaimana mereka menuntut gaji pada dua lembaga yang berbeda. PT Air adalah perusahaan Swasta sementara PDAM milik pemerintah daerah. Jadi saya memberi gaji pensiun kepada mereka yang bekerja di PDAM bukan yang bekerja di PT Air,”jelasnya.

“Jika saya membayarkan, maka itu akan menjadi kerugian daerah yang berarti juga kerugian negara. Jika saya pribadi membayarkan, itu akan menjadi temuan yang bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sementara untuk gaji pensiun PT Air ada di AJB Bumi putra, seharunya mereka menuntut disana.” Tegas Taliwuna.

Untuk itu, Dirut Taliwuna menyarankan kepada mantan karyawan PT Air agar melakukan gugatan di Pengadilan Penyelesaian Industriaal. ” Saat ini sudah ada 3 yang diputuskan, namun karena ketidakpuasan, ada juga yang banding/ kasasi . Ada kasasi dari Karyawan dan juga kasasi dari PDAM. Jadi kasus ini sementara berproses di pengadilan. Kami menunggu putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, baru kami bayarkan gaji pensiun mereka, bila ada kewajiban PDAM Manado disitu,”terang Taliwuna.   (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *