MANADO, BAS – Pemerintah Kota Manado lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota ( Perwal) Nomor 10 tahun 2023 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2023 (Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional). Sosialisasi ini melibatkan peserta dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Manado, hal ini disampaikan Kepala BKAD Kota Manado Bart Assa kepada sejumlah awak media, selasa (06/06/23), di Hotel Grand Puri Manado.
” Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemerintah Kota Manado tahun 2022. Ada hal yang perlu direvisi terhadap Perwal no 22/2022 tentang SBU tahun 2023. Sebagaimana komitmen bapak Walikota maaka Perwal yang baru yaitu Perwal No. 10 tahun 2023 tentang SBU tahun 2023 sudah terbit dan sudah mulai disosialisasikan hari ini kepada seluruh Perangkat Daerah” tutur Assa.
Tujuan lain kegiatan sosialisasi hari ini, kata Assa adalah diharapkan kepada seluruh Perangkat Daerah agar dalam merencanakan anggaran baik untuk APBD induk maupun APBD Perubahan wajib mengacu pada Perwal baru yang mengacu pada Perpres 33 tahun 2020.
”Perlu ada penjelasan yang rinci dan terukur kepada seluruh OPD, agar tidak terjadi lagi penganggaran kegiatan/sub kegiatan yang cenderung dapat mengakibatkan terjadinya pemborosan karena ketidaktaatan terhadap Perwal tentang SBU” Ujarnya lagi.
Hadir juga sebagai pemateri, Kabag Hukum Pemkot Manado F Datunsolang dan peserta Pimpinan OPD Pemkot Manado. (dfy)