MANADO, BAS – Dugaan proses tender Proyek pembangunan Pasar Bersehati kota Manado yang penetapannya tidak sesuai aturan, bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut, ternyata telah sesuai aturan.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Johny Suwu, saat dikonfirmasi mengatakan, proyek senilai Rp 59 miliar ini sudah ada pembangunan yang sudah dilakukan seperti membangun hanggar, loading dock, focal point serta toilet.
Namun, adapula bangunan lama yang masih dipertahankan yang hanya direhabilitasi seperti hanggar found cort dan hanggar penjualan ikan.
“Alasan tersebut dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang tertuang. Sesuai hasil perencanaan dari konsultan, bahan yang masih dipertahankan ya kita pertahankan. Semacam foud cort, rangka bajanya masih bisa dipertahankan dan dalam RAB memang cuma pengecetan,” jelasnya sembari menyebut ada juga yang diganti seperti grounding, karena imemang tak bisa lagi digunakan.
Sementara soal penetapan tender, Suwu menyebut bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) kota Manado.
Terpisah, Georgie Pesulima, ST, selalu Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemkot Manado, dikonfirmasi terpisah menjelaskan, proses pengerjaan Pasar Bersehati sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar.
“Paket pekerjaan pembangunan Pasar Bersehati pembiayaannya menggunakan dana PEN, dengan kode tender 2555349, dimana jenis
pengadaan pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar,” tegas Georgie.
Jenis kontrak harga satuan pada proyek ini lanjutnya,
menggunakan metode pengadaan pascakualifikasi satu File-Harga terendah dengan sistem gugur.
Sementara untuk pedoman tender paket pekerjaan pembangunan pasar Bersehati menggunakan dokumen pemilihan
Nomor: 55/DOK-P/POKMIL-PK16/XII/2021 Tanggal: 15 Desember 2021.
“Dokumen pemilihan ini
berdasarkan pada model dokumen pemilihan metode tender, pascakualifikasi, satu file, sistem harga
terendah, kontrak harga satuan yang diambil dari lampiran V peraturan lembaga kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
Barang/jasa pemerintah melalui Penyedia. (pasal 4 Perlem LKPP no. 12 tahun 2021), dimana
dalam Isi dokumen pemilihan tersebuat pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
Bagian E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 28.6, dimana apabila
penawaran yang masuk hanya satu, maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis,
dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan harga,” jelasnya.
Sedangkan untuk paket tender pembangunan Pasar Bersehati, Pesulima menyebut terdapat satu jumlah penawaran yaitu dari PT. TURELOTO BATTU INDAH, dari sebanyak sembilan perusahan yang mendaftar, dimana berdasarkan Dokumen
Pemilihan 55/DOK-P/POKMIL-PK16/XII/2021 Tanggal: 15 Desember 2021 maka tender dilanjutkan
dengan tahapan selanjutnya, yakni tahapan evaluasi dan PT. TURELOTO BATTU INDAH
, dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi maka dilanjutkan dengan klarifikasi serta
negosiasi teknis dan harga, yang menetapkan PT. TURELOTO BATTU INDAH sebagai pemenang.
Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Manado sendiri melalui Dirut PD Pasar Lucky Senduk menegaskan jika pembangunan ini bukan dilaksanakan oleh pihaknya, melainkan oleh Pemerintah Kota Manado.
“Itu tidak ada kaitan dengan PD Pasar, kami hanya menerima aset dari pemerintah kota, dan kami hanya sebagai pengelola. Jadi Ini salah alamat, jangan tanya ke kita, karena yang pelaksana itu adalah pemerintah kota lewat dinas PUPR,” tegas Senduk. (*/dfy)