Kejati Sulut Navigasikan Implementasi Restoratif Justice dan Kerja Sosial Lewat Seminar Hukum Bersama Pemkot Manado

MANADO , BAS  – Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara, mengadakan Seminar Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Kamis pagi (27/8/2026).

Seminar ini mengambil tema “Navigasi Kejaksaan Dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara”.
Seminar ini dihadiri Wali Kota Manado, Andrei Angouw.


Seminar hukum ini menghadirkan Narasumber, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeylohy, S.H., M.H,  Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Y.M. Amin Sutikno, S.H., M.H., serta akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Haryanti Bawole, S.H., M.H.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam bagi aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai dinamika hukum terbaru, khususnya terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Peserta seminar adalah  pimpinan Kejati Sulut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, pejabat Pemkot Manado, para Camat dan Lurah se-Kota Manado, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan LSM, insan pers, serta undangan lainnya.

Kajati Jacob Hendrik Pattipeylohy menjelaskan saat ini kasus yang dominan ditangani untuk perkara Restoratif Justice adalah kasus penganiayaan, penipuan, perkelahian, kasus Cap tikus. ” kasus- kasus tersebut yang dominan dan terjadi di desa dan kelurahan,dan yang terlibat seluruh lapisan masyarakat,” sebut Kejati Patipeilohy.

Untuk itu, kata Kejati , pelibatan masyarakat sangat perlu dalam seminar ini, agar mereka mengetahui tentang restoratif justice ini.

Saat memberikan materi, Kejati Sulut memaparkan mengenai “Navigasi Kejaksaan” dalam mengimplementasikan KUHP Nasional. Ia menjelaskan pentingnya optimalisasi pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta mekanisme Pidana Pengawasan dan Eksekusi Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Andrei Angouw menyambut baik kegiatan Kejati Sulut menggelar seminar ini.

“Saya berharap dengan adanya seminar hukum ini, kita akan semakin memahami soal hukum yang berlaku saat ini. Pengetahuan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Manado dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat Kota Manado secara luas,” kata Wali Kota dalam sambutannya.

Melalui seminar ini, diharapkan terjadi sinergi yang lebih kuat antara instansi penegak hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum yang adil dan berkepastian di Sulawesi Utara.  (BAS)

                  –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *