LPAI Soroti Tragedi Bullying Berujung Maut, Diversi Bukan Alat Impunitas. Negara Wajib Bertanggung Jawab Pada Korban

Nasional14 Dilihat

JAKARTA , BAS – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan diversi dan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus perundungan atau bullying yang melibatkan anak. LPAI menilai, penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi juga harus menjamin hak, pemulihan, dan rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), LPAI menegaskan bahwa perundungan antaranak sebaya tidak dapat lagi dipandang sebagai kenakalan biasa. Fenomena tersebut menjadi peringatan serius mengenai persoalan pengasuhan, lemahnya pengawasan lingkungan, serta belum optimalnya deteksi dini terhadap kekerasan di ruang publik, termasuk satuan pendidikan.

LPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus kekerasan antaranak yang dalam sejumlah kasus berujung pada luka berat, trauma psikologis, bahkan kematian.

Mengutip kompilasi data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), LPAI menyebut kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan meningkat dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024. Jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 641 kasus pada 2025.

Laporan masyarakat yang diterima LPAI melalui berbagai tingkatan layanan, mulai dari pusat hingga desa dan kelurahan, juga menunjukkan adanya persoalan serius terkait perundungan antaranak.

Berdasarkan data yang disampaikan LPAI, perundungan didominasi kekerasan fisik sebesar 55,5 persen dan kekerasan verbal atau psikis sebesar 29,3 persen. Sementara itu, perundungan siber (cyberbullying) juga menjadi perhatian seiring meningkatnya interaksi anak di ruang digital.

Jenjang sekolah dasar (SD) disebut menyumbang 26 persen kasus perundungan, sedangkan sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 25 persen.

LPAI juga menyoroti dampak paling tragis dari perundungan. Dalam kompilasi data yang dirujuknya, lebih dari 50 anak Indonesia dilaporkan meninggal dunia dalam tiga tahun terakhir akibat penganiayaan fisik antaranak maupun tekanan psikologis berat yang berujung pada tindakan mengakhiri hidup.

Merespons kondisi tersebut, LPAI menyampaikan lima sikap dan tuntutan terkait penguatan perlindungan anak, evaluasi mekanisme hukum, serta tanggung jawab negara dalam mencegah dan menangani perundungan.

LPAI menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga anak yang menjadi korban perundungan. Menurut lembaga tersebut, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan.

Negara dan lembaga terkait harus memastikan hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan kesehatan fisik dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan, perlindungan kerahasiaan identitas untuk mencegah trauma lanjutan, serta akses terhadap bantuan hukum.

LPAI juga mendorong pemulihan nama baik dan pemenuhan hak atas restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi korban maupun keluarga korban yang ditinggalkan.

LPAI menyoroti kritik masyarakat terhadap penerapan diversi dan restorative justice yang dinilai berpotensi lebih menitikberatkan pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sementara duka dan kebutuhan pemulihan korban beserta keluarganya belum memperoleh perhatian yang seimbang.

Karena itu, LPAI mendesak aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik diversi dan keadilan restoratif, terutama dalam perkara perundungan yang mengakibatkan luka berat, cacat permanen, atau kematian.

LPAI menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara tanpa mempertimbangkan dampak yang dialami korban.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), menurut LPAI, harus diterapkan dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak. Pemulihan dan masa depan anak yang berkonflik dengan hukum perlu berjalan seiring dengan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak korban dan keluarganya.

LPAI mengingatkan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berulangnya kasus perundungan yang berujung fatal menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan terhadap anak.

LPAI mendesak pemerintah agar menyediakan layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses, termasuk layanan tanpa biaya bagi korban yang membutuhkan, serta membangun pusat penanganan krisis di daerah.

Selain itu, pengawasan terhadap satuan pendidikan harus diperkuat. Pimpinan sekolah yang terbukti lalai menangani laporan perundungan atau sengaja menutupi kasus harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

LPAI juga mendorong penyediaan anggaran dan regulasi yang konkret untuk mendukung program pencegahan serta penanganan kekerasan berbasis sekolah dan masyarakat.

LPAI mengimbau masyarakat, warganet, dan pengelola platform media sosial agar menghentikan perundungan digital serta tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara perundungan.

Informasi yang harus dilindungi meliputi nama lengkap, foto, video, nama sekolah, alamat, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak, baik korban, saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

LPAI mengingatkan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak, sedangkan Pasal 97 memuat ketentuan pidana atas pelanggaran kewajiban tersebut.

Penyebaran identitas dan serangan digital terhadap anak, menurut LPAI, dapat memperburuk kondisi psikologis serta menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan dan masa depan mereka.

LPAI menegaskan bahwa pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, guru, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

Lembaga tersebut mendesak kementerian yang membidangi pendidikan, Kementerian Agama, dinas pendidikan daerah, serta instansi terkait perlindungan anak untuk memperkuat implementasi kebijakan pencegahan kekerasan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman.

LPAI secara khusus mendorong pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana disebutkan dalam pernyataan resminya.

Sekolah dan orang tua juga diminta tidak mengabaikan tanda-tanda awal perundungan maupun laporan yang disampaikan anak. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban moral, administratif, atau hukum sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

LPAI menekankan bahwa setiap laporan perundungan harus ditangani secara serius, cepat, dan berpihak pada keselamatan anak.

Sekretaris Umum LPAI, Dr. Fadiah Machmud, M.Pd., menegaskan bahwa tragedi perundungan yang berujung pada hilangnya nyawa anak tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan antara dua anak.

“Ketika seorang anak menjadi korban perundungan hingga kehilangan nyawa di tangan teman sebayanya, sesungguhnya kita tidak sedang menyaksikan kejahatan dua orang anak. Ini adalah akibat dari kegagalan kolektif kita sebagai orang dewasa, serta abainya peran negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai generasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif dalam perkara pidana anak tidak boleh mengabaikan duka dan penderitaan keluarga korban.

“LPAI menegaskan bahwa *restorative justice* dalam perkara pidana anak tidak boleh hanya menjadi tameng untuk mengabaikan air mata, duka mendalam, dan kepedihan keluarga korban,” tegasnya.

Menurut Samsul, keadilan harus ditegakkan secara berimbang dengan memastikan pemulihan korban dan keluarganya tetap berjalan, tanpa mengabaikan proses rehabilitasi anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia juga mendorong kolaborasi berbagai pihak untuk memutus mata rantai perundungan antaranak, mengevaluasi praktik keadilan restoratif yang dinilai tidak berimbang, serta memperkuat perlindungan anak berdasarkan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kearifan lokal.

LPAI menegaskan bahwa upaya menghentikan perundungan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta didukung oleh kehadiran negara melalui kebijakan, pengawasan, dan layanan pemulihan yang nyata.

Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan menyelesaikan perkara setelah kekerasan terjadi. Diperlukan sistem pencegahan yang kuat agar setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari kekerasan. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *