MANADO, BAS – Pemerintah Kota Manado bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/08/2026) di ruang sidang DPRD Kota Manado.
Pada kesempatan tersebut,Wakil Walikota Manado, dr. Richard Sualang mewakili Pemkot Manado, menyampaikan harapannya agar pembahasan rancangan KUA PPAS perubahan APBD kota manado tahun 2026 dapat menghasilkan gambaran makro yang lebih jelas dan detail.
“Gambaran makro rancangan KUA PPAS perubahan APBD kota manado tahun 2026. untuk pembahasan yang lebih detail, sekiranya dapat dilaksanakan antara badan anggaran DPRD kota Manado dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Manado,” jelas Sualang.
Dia mengungkapkan acuan penyusunan dokumen KUA-PPAS Perubahan Kota Manado tahun 2026 yang menjadi dasar.
“Adapun ketentuan utama yang menjadi acuan penyusunan dokumen KUA-PPAS Perubahan Kota Manado tahun 2026 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana dijelaskan dalam pasal 161 ayat 2 bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi,” sebutnya.
Selesai rapat paripurna, akan dilanjutkan pembahasan antara Tim anggaran Pemkot Manado dan badan anggaran DPRD Manado.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2026. Penyampaian rancangan KUA-PPAS Perubahan menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk membahas arah kebijakan serta prioritas program dan kegiatan yang akan disesuaikan dalam perubahan APBD. (BAS)











