MANADO , BAS – Maraknya pemasangan tiang operator Telekomunikasi dibeberapa wilayah di Kota Manado yang tidak mengedepankan estetika/keindahan kota, bahkan cenderung mengganggu aktifitas masyarakat. temuan juga dilapangan, ada penambahan tiang baru tanpa izin dan belum ada surat pemyataan penggunaan tiang bersama.
Menyikapi masalah ini, Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Komunikasi dan Informasi, langsung mengambil sikap tegas, akan melakukan kembali penataan tiang infrastruktur Telekomunikasi.

Keputusan itu dibuat pada saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi PELAKSANAAN KEPUTUSAN WALI KOTA MANADO NOMOR 279/KEPID.03/PUPRI2024
TENTANG PENATAAN INFRASTRUKTUR TIANG TELEKOMUNIKASI, Rabu (15/10/25), di Aula BKPSDM Kota Manado.
Rakor ini dipimpin Atto Bulo (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Manado). Peserta rapatnya adalah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Manado, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah,
Kepala Bidang Aptika Diskominfo,
Kepala Bidang Aset BKAD,
Pejabat Fungsional dan Administrator Pemerintah Kota Manado,
Perwakilan Operator /Provider.
Dalam Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dan keputusan, yakni:
1. Penghentian penambahan tiang baru oleh seluruh operator efektif mulai tanggal
notulen ini.
2. Batas waktu penghentian aktivitas pemasangan tiang/kabel udara baru:
maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan.
3. Penyerahan Surat Penyataan Kesediaan Penggunaan Tiang Bersama, setiap
operator wajib menyerahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
tanggal surat pemberitahuan.
Pembongkaran / penertiban mandiri untuk tiang yang didirikan tanpa izin, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan.
5. Pelaksanaan verifikasi lapangan terpadu oleh tim gabungan (Diskominfo, PUPR,
Satpol PP, DPMPTSP) secara berkala.
6. Jika operator tidak mematuhi, Pemerintah Kota akan menerapkan tindakan administratif sesuai peraturan (peringatan bertingkat, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran paksa, denda administratif, pelaporan ke Kominfo pusat bila perlu).

Mewakili Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Manado Atto Bulo, menyampaikan arah kebijakan Pemerintah Kota Manado saat ini adalah migrasi jaringan kabel serat optik sistem udara ke infrastruktur ducting atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado bersikap tegas namun kooperatif.
“memberi kesempatan kepada operator untuk menyesuaikan diri, namun siap menindaklanjuti dengan langkah administratif apabila tenggat tidak dipenuhi,” tegas Bulo. (dfy)














