MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menyetujui dipinjamkannya eks Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado untuk digunakan oleh Bawaslu Manado.
Penyerahan itu dalam bentuk Penandatanganan berita acara kesepakatan pinjam pakai antara kedua pihak dilakukan di ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Manado, Senin (11/11/2024).
“Proses ini sudah diketahui oleh unsur pimpinan Pemkot Manado. Sebagai Sekda yang juga Ketua Bang Milik Daerah (BMD), saya telah menerima kedatangan Ketua Bawaslu dan menandatangani berita acara pinjam-pakai,” kata Sekda Lakat.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekda Micler CS Lakat dan Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko, disaksikan oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan, Mekson Waney.
Sekda Lakat menjelaskan bahwa gedung yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Jalan 17 Agustus, akan digunakan oleh Bawaslu Manado selama empat tahun, terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
“Mengenai objek yang dipinjam-pakai, tanah milik Pemkot Manado yang telah bersertifikat Nomor 58 Tahun 2012 tersebut mencakup lima gedung yang akan dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Bawaslu Manado,” terang Sekda Lakat. (***)








