Tindaklanjut Putusan MA Tentang Harga Satuan Regional, BPKP Sulut, DPRD dan Pemkot Manado Bahas SEB

Kota Manado644 Dilihat

MANADO , BAS –  Pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado serta Pemerintah kota Manado melakukan pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut bertempat di ruang rapat kantor DPRD, Senin (21/10/2024).

Tim Pemkot Manado dihadiri Sekretaris Daerah, Dr Micler Lakat SH MH, Asisten 3, Donal Supit, Kepala BKAD, Bart Assa, Sekretaris DPRD, Steven Rende dan jajaran,

Pertemuan ini pihak BPKP menjelaskan tentang Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : SE-1/PK/2024, Nomor : 900.1.15.1/16208/Keuda tentang tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.

Dalam uraian poin 3 dijelaskan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil dan sah

b. uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum.

Selanjutnya pada poin 4 berbunyi dalam rangka memastikan Pemerintah Daerah mematuhi Putusan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan APBD TA 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, agar Kepala Daerah menyesuaikan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta peraturan perundang-undangan.

Terkait hai ini, Sekda Micler Lakat menjelaskan, aturan ini akan ditindaklanjuti lewat peraturan Walikota.

“Untuk perhitungan besarannya akan diterbitkan Peraturan Walikota (PERWAL),” tutur Sekda Lakat. (***)

Tim Pemkot Manado dihadiri Sekretaris Daerah, Dr Micler Lakat SH MH, Asisten 3, Donal Supit, Kepala BKAD, Bart Assa, Sekretaris DPRD, Steven Rende dan jajaran,

Pertemuan ini pihak BPKP menjelaskan tentang Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : SE-1/PK/2024, Nomor : 900.1.15.1/16208/Keuda tentang tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.

Dalam uraian poin 3 dijelaskan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil dan sah

b. uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum.

Selanjutnya pada poin 4 berbunyi dalam rangka memastikan Pemerintah Daerah mematuhi Putusan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan APBD TA 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, agar Kepala Daerah menyesuaikan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta peraturan perundang-undangan.

Terkait hai ini, Sekda Micler Lakat menjelaskan,  aturan ini akan ditindaklanjuti lewat peraturan Walikota.

“Untuk perhitungan besarannya akan diterbitkan Peraturan Walikota (PERWAL),” tutur Sekda Lakat.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *