KPU Sulut Lakukan Pencermatan Data Hasil Coklit Tahun 2024 untuk Validkan Data Pemilih

Politik446 Dilihat

MANADO, BAS –  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan akurasi data pemilih terkait pindah masuk dan pindah keluar antar KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Penjelasan ini disampaikannya disela KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data TMS, Pindah Masuk dan Keluar dari KPU RI Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Sulawesi Utara bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (16/7/2024).

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yaitu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Admin/operator Sidalih dipimpin langsung oleh Komisioner Lanny Ointu, yang juga bertugas memastikan sinkronisasi data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar unit kerja KPU dalam memastikan integritas dan keakuratan data pemilih, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan adil.
“Kami perlu memastikan bahwa data TMS seperti pindah masuk dan pindah keluar pemilih di Sulawesi Utara tercatat dengan benar dan akurat. Hal ini penting untuk menjamin hak pilih warga dan keabsahan hasil pemilihan kepala daerah serentak nanti,” tegas Ointu.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Sulut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa semua prosedur terkait data pemilih telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, langkah-langkah konkret juga dibahas untuk meminimalisir potensi kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan data TMS di setiap daerah.

Seluruh peserta rapat diharapkan dapat aktif berkontribusi dalam diskusi dan memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Sulawesi Utara pada tahun ini. Rapat diakhiri dengan komitmen untuk terus mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi antar KPU Kabupaten/Kota, guna mencapai tujuan bersama dalam menghadirkan pemilihan yang demokratis dan bermartabat. (**/dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *