MANADO, BAS -Program penuntasan miskin ekstrem, terus diseriusi oleh Pemerintah Kota Manado saat ini. Dibawah pemerintahan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang, Kota Manado terus melakukan kerja-kerja pemberantasan miskin ekstrem melalui instruksi walikota tentang Percepatan Penghapusan Miskin Ekstrim Kota Manado dengan menugaskan beberapa perangkat daerah untuk masuk menjadi bagian tim.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Manado (Kesra) Otniel Tewal mengatakan, sesuai instruksi walikota, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka percepatan penghapusan miskin ekstrem di Kota Manado.
“Menindaklanjuti instruksi Walikota Manado, maka terbitlah Surat Keputusan Walikota Manado Tim Koordinasi Percepatan Penghapusan Miskin Ekstrim Kota Manado yang terdiri dari SKPD terkait yang ketuanya adalah Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr. Micler Lakat,” kata Tewal, pada Sabtu (22/06/2024).
Pekerjaan Percepatan Penghapusan Miskin Ekstrem Manado oleh tim tersebut sudah dibuktikan dengan ditetapkannya sebanyak 474 warga Manado yang masuk kategori miskin ekstrem.
“Kemudian tim melakukan verifikasi dan assesment. Dan menghasilkan 474 warga miskin ekstrem di Kota Manado yang ditetapkan melalui SK Walikota Manado, penetapan nama sasaran keluarga miskin penerima program percepatan penghapusan Warga Miskin Ekstrim Kota Manado,” jelas Tewal.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, maka nama warga-warga miskin ekstrem diatas berhak menerima bantuan.
“Jadi berdasarkan surat keputusan walikota itu, pada tahun 2023, di Kota Manado 474 warga yang terdata masuk kategori miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” lanjut Tewal.
Namun dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2024 ini, miskin ekstrem di Kota Manado telah mengalami penurunan.
“Tahun 2024 ini kota Manado hanya mendapatkan 316 warga miskin ekstrem. Dan dari data 316 warga miskin ekstrem itu sudah ditangani dan ada yang telah mendapatkan pekerjaan, perekonomian sudah meningkat, dan sudah meninggal. Artinya, dengan menggunakan analogi itu, artinya Kota Manado sudah bebas miskin ekstrem saat ini, karena ke 316 orang warga itu sudah ditangani dengan persuasif oleh pemerintah Kota Manado,” jelasnya.
Dari data yang didapatkan, bantuan untuk warga Kota Manado yang masuk dalam kategori miskin ekstrem berupa:
1.Fasilitas kesehatan. Yaitu visitasi oleh tenaga kesehatan Kota Manado secara berkala.
2. Bantuan kepada warga kepada anak miskin ekstrem yang putus sekolah. Dengan memfasilitasi anak-anak putus sekolah dengan bersekolah kembali, berupa biaya sekolah dan peralatan sekolah.
3. Bedah rumah/perbaikan rumah yang layak huni.
4. Biaya Hidup untuk warga miskin ekstrem.
5. Menfasilitasi warga miskin ekstrem yang produktif untuk bisa bekerja atau memberikan pekerjaan.
5. Bantuan-bantuan lain yang menunjang warga miskin ekstrem.
Ada 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) Nasioanl, yang dipergunakan untuk menentukan keluarga atau rumah tangga yang dapat dikategorikan miskin, berikut penjelasannya:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu / kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai /air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali dalam seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah / tidak tamat SD/ hanya SD
14. Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit / non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan miskin.(***)