Terima Program Rumah Sejahtera Terpadu, Kadis Dinsos Minsel : Terima kasih Bupati FDW

Minahasa Selatan408 Dilihat

MANADO , BAS – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH. , Menghadiri sekaligus menyerahkan secara Simbolis Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan, Jumat, (08/03/24 ).

Dalam Kegiatan tersebut dilaksanakan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan RST (Rumah Sejahtera Terpadu) yang diperuntukan Kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan, dengan Total Anggran Pembangunan Rumah / Renovasi 400 Juta.

Bupati Franky Donny Wongkar, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kiranya bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Pemerintah ini dapat bermanfaat dan kiranya digunakan sebagaimana mestinya. ” terima bantuan ini dan gunakan sesuai dengan fungsinya,” pesan Bupati FDW kepada masyarakat penerima manfaat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan Ibu Ir. Diane Najoan menyebutkan bahwa adanya Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan adalah berkat Perjuangan Bupati Franky Donny Wongkar, SH yang laksanakan kunjungan ke Kemensos RI.
“Tentu Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Di Bawah Kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar, Sh., Menanggapi Permasalahan Dan Tantangan Sosial Yang Terjadi Melalui Berbagai Tindakan Yang Dilakukan, Salah Satunya Berkolaborasi Dengan Pemerintah Pusat. Perlu Dipahami Erat Hubungannya Tentang Membangun Kehidupan Yang Lebih Baik Serta Merupakan Simbol Solidaritas Dan Kepedulian Kita Sebagai Sesama Warga Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam Menjawab Permasalahan Tersebut, Tentunya Di Tahun 2024 Pemerintah Daerah Akan Melanjutkan Program-program Strategis Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,” ucap Kadis Dinsos.

Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda, Kepala Bank Mandiri Randi Parengkom, Koordinator PKH Kabupaten Minahasa Selatan Fanly Laoh, S.Sos bersama Tim Pendamping SDM PKH, dan Keluarga Penerima Manfaat yang tergabung dalam 2 Kelompok.

Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Tatapaan, Hukum Tua Desa Arakan dan Hukum Tua Desa Raprap.

Diketahui, dalam upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Menanggapi Permasalahan Dan Tantangan Sosial Yang Terjadi Melalui Berbagai Tindakan Yang Dilakukan, Salah Satunya Berkolaborasi Dengan Pemerintah Pusat. Atas Upaya Tersebut, Kementerian Sosial Republik Indonesia Memberikan Bantuan Sosial berupa Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan.

Program RST merupakan bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. Dengan bantuan program RST itu maka masyarakat dapat memiliki rumah yang memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *