Polda Sulut Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Bawang Putih di Modoinding Minsel

MANADO, BAS – Setelah melalui proses pemeriksaan yang matang dan panjang, akhirnya Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara langsung menahan 5 orang tersangka kasus tindak pidana Korupsi pengadaan Bibit Bawang Putih di kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan. Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Thamsil kepada media ini via WA, rabu ( 28/02/24).

Kabid Humas Polda Sulut ini menjelaskan, pemeriksaan tersangka dilakukan pada hari selasa ( 27/02/24) di ruang Ditreskrimsus Polda Sulut dan langsung dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik Polda Sulut langsung melakukan penahanan. ” para tersangka ada 5 orang, mereka ditahan di ruang tahanan Polda Sulut,” jelas Thamsil. “Penyidik juga akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui siapa saja oknum-oknum yang terlibat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya lagi.

Terkait kelancaran pemeriksaan kasus ini, Thamsil mengatakan, kasus ini akan langsung dilimpahkan ke Kejati Sulut untuk dilakukan proses lebih lanjut disana. ” akan langsung dilimpahkan ke Kejati Sulut, lalu ke Kejari Minsel,” tegasnya.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang putih ini terjadi di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019, pada masa pemerintahan Bupati Christiany Paruntu dengan Kepala Dinasnya Frangky Paslah.

Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.

Dari kasus ini terungkap kerugian negara yang mencapai Rp 5,6 Miliar. (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *