Prabowo Subianto Diduga Langgar Aturan Jam Kampanye di Manado, Ferry D Liando : Kewenangan Bawaslu Memberi Sangsi

MANADO, BAS – Kegiatan kampanye Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di Kota Manado, senin (05/02/24), ternyata bersamaan dengan jadwal kampanye Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Prabowo Subianto melakukan kampanye pertama di Kota Langowan, setelah itu, melanjutkan kampanye di Lapangan KONI Manado. Sementara kampanye Capres Anies Baswedan di lokasi Pohon Kasih Mega Mas Manado.

Namun, Kampanye Capres Prabowo Subianto yang dilaksanakan di Lapangan KONI Manado, diduga melanggar aturan jam kampanye. Karena berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP) Kampanye dari bagian Intelkam Polda Sulut, jadwal kampanye dimulai dari jam 13.00 Wita sampai berakhir jam 17.30 Wita
Orasi Politik Prabowo Subianto di Lapangan KONI Manado dimulai dari jam 18.30 wita sampai jam 19.30 wita.

Menurut pengamat Politik Sulut Fery D Liando, bila ada paslon Capres melanggar ketentuan perijinan kampanye yang telah ditetapkan, maka itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk memberikan sangsi. ” Bawaslu berhak memberikan sangsi kepada paslon Capres yang melanggar aturan jam kampanye,” kata Liando saat dihubungi media ini.
Karena sesuai aturan, kata Liando lagi, batas waktu jam kampanye sampai jam 18.00 atau jam 6 malam. ” soal sangsi, nanti Bawaslu yang mengaturnya,” ujar Dosen FISIP Unsrat ini.

Terkait dua Paslon Capres yang jadwal kampanye secara bersamaan di daerah yang sama, Liando mengatakan lagi, itu boleh, asal jangan di lokasi dan jam yang sama. (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *