MINSEL, BAS – Beredar di Media sosial yaitu Facebook sebuah video yang menayangkan sejumlah warga sedang memperbaiki jalan berlobang, sambil meminta pertanggung jawaban kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Bupati FDW dan Kadis PUPR Minsel R Durant agar segera memperbaiki jalan tersebut.
Diketahui jalan tersebut adalah jalan Trans Sulawesi yang berlokasi di ruas jalan Mobongo jalur pelabuhan Amurang.
Mencermati tuntutan warga itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat Bupati Minsel Franky D Wongkar yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan langsung memberikan klarifikasi.
Menurut Tusrianto Rumengan, Jalan tersebut merupakan jalan Nasional dibawah kewenangan dan tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN) Sulut Kementeriaan PUPR RI. ” Pemkab minsel tetap berkoordinasi dan selalu melaporkan ke BPJN Sulut agar jalan tersebut segera diperbaiki. Dan memang jalan tersebut telah diperbaiki namun mungkin masih dalam tahap perawatan. kita menunggu sambil berkoordinasi terus dengan BPJN Sulut,” tutur Rumengan kepada Media ini lewat komunikasi WA, jumat ( 26/01/24).
Kepala Dinas Kominfo Minsel ini juga menjelaskan soal kewenangan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pengelolaan jalan.
” jadi masyarakat harus tahu, Ada jalan yang menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah pusat yaitu jalan Trans Sulawesi, ada jalan yang menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi yaitu jalan penghubung antar kabupaten/ Kota dan ada jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota yaitu jalan didalam kampung/ Desa dan Kota,” terang Rumengan sambil mengapresiasi kepada warga yang melakukan perbaikan jalan tersebut, karena selalu mengingatkan Pemerintah. (dfy)