Pemkot Manado Nyatakan Penggusuran di Singkil Sudah Sesuai Aturan

Kota Manado551 Dilihat

MANADO, BAS – Penggusuran yang dilakukan terhadap beberapa rumah warga yang menempati lahan Pemkot Manado, ternyata tidak membuat sekumpulan warga Cereme Kampung Baru Lingkungan III Singkil Dua Kecamatan Singkil menerima keputusan itu, padahal penggusuran itu sudah sesuai aturan dan dasar hukum yang jelas.

Kengototan warga itu terlihat saat melakukan demo di depan Kantor Walikota Manado, Kamis (27/7) pagi hingga sore, yang intinya meminta bertemu Wali Kota Andrei Angouw, untuk menyampaikan aspirasi mereka dimana warga meminta ganti rugi rumah yang telah digusur serta meminta hentikan penggusuran rumah yang tersisa.

Terkait hal tersebut, Pemkot Manado melalui Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Julises Deffie Oehlers SH memberikan penjelasan.

Kata Ohlers, penggusuran oleh Pemkot Manado beberapa waktu lalu itu sudah sesuai dengan prosedur peraturan hukum yang berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak kecamatan mulai dari sosialisasi, peringatan I, II, III bahkan melalui Ketua lingkungan disampaikan ke masing-masing  untuk melakukan mediasi.

Namun sayang, sampai pada waktu yang ditentukan tidak juga melaksanakan seperti yang disampaikan pemerintah, maka dilakukanlah penertiban tanah tersebut untuk pembangunan sekolah (SMP).

“Sebelumnya sudah diperingatkan kepada 72 KK dengan 64 rumah, dan yang ditertibkan ada 16 rumah karena itu yang akan dipakai untuk pembangunan sekolah yang lain sudah disampaikan untuk pindah,” terang Ohlers.

Untuk 16 rumah ini juga tambahnya, sudah dilakukan musyawarah dan Walikota sudah bermurah hati memberikan dua pilihan, pertama lewat BPBD mereka boleh tempati rumah yang ada di Pandu dengan ada ketentuan-ketentuannya. Yang kedua mereka diberikan kesempatan tinggal di rumah susun sewa.

“Tetapi sampai saat ini masyarakat yang dimaksud tersebut tidak mau untuk mengikuti opsi yang ditawarkan Pemkot Manado, malahan melakukan demo minta bertemu pak Walikota padahal peraturannya sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut milik Pemkot Manado yang dihibahkan oleh Pemprov Sulut,” terangnya.

Intinya penggusuran tersebut kata Ohlers sudah sesuai dengan mekanisme dan tanah tersebut milik Pemkot Manado hibah dari Pemprov Sulut dengan sertifikat hak pakai nomor 3.

“Jadi sebelumnya masyarakat ini pernah hearing dengan DPRD Provinsi Sulut, waktu Ketua DPRD Sulut Pak Andrei Angouw saat itu mereka diberikan kewenangan tinggal dengan catatan suatu saat pemerintah mau pakai itu tanah mereka tidak keberatan untuk pindah atau keluar,” pungkasnya. (*/dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *