Penataan Asset, PD Pasar Kota Manado dan Kejari Manado Gelar MOU

MANADO, BAS – Dalam rangka menata sistem pengelolaan asset, Direksi PD Pasar Kota Manado mengadakan kerjasama/ Memorandum of Understanding ( MOU) dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Manado, jumat (03/03/23) di Gedung Kejari Manado.
MOU ini dalam bentuk Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PD Pasar Manado dan Kejaksaan Negeri Manado Mengenai Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini ditanda tangani oleh Kepala Kejari Manado Esther P T Sibuea SH. MH, dan Direktur Utama PD Pasar Lucky Senduk.

Dalam sambutannya, Kejari Manado mengatakan bahwa adapun yang menjadi streching MOU adalah tentang permasalahan perdata ,bantuan hukum dan pertimbangan hukum Antar kedua belah pihak, “Terkait juga penindakan korupsi, kejaksaan memiliki kewenangan dibidang perdata dan mendampingi BUMD apabila ada keberatan dan berlaku selama dua tahun,” ujar Sibuea.

Sementara itu, Dirut Lucky Senduk memaparkan alasan diadakannya Perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka Penanganan khusus terkait hukum perdata dan tata usaha negara.


“kami sangat butuh pendampingan karena ada beberapa persoalan seperti aset aset Pemerintah Kota Manado yang dikelola PD Pasar yang akan ditelusuri kembali. Kami akan membentuk Tim terpadu untuk menelusuri aset- aset itu,” ujar Senduk.
Selain aset, kata Senduk, diminta juga pendampingan soal Tuntutan Ganti Rugi ( TGR), karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, ditemukan banyak oknum yang akan di kenai TGR kepada PD Pasar.” Oknum yang disebut atau ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK, mereka lah yang akan diminta TGR untuk dikembalikan ke PD Pasar dengan Jangka waktunya 60 hari. Bila tidak dikembalikan akan langsung diproses hukum,” tegas Senduk.
Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Operasional Irving Biki, Direktur Pengembangan Jefry Salilo, Ketua Dewan Pengawas Novie Lumowa, Anggota Dewas Marko Tampi, sejumlah Kabag PD Pasar dan jajaran Kejari Manado. (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *