Nasional , BAS — Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinyatakan tidak aktif per Mei 2025. Penonaktifan ini merupakan bagian dari pembaruan data oleh pemerintah yang kini menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk kembali diaktifkan, selama memenuhi kriteria yang telah ditentukan.Pertama, peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, dari hasil verifikasi di lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, jika peserta memiliki penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” ujar Rizzky saat dihubungi, Senin (23/6/2025).
Rizzky menjelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dari situ, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Dengan begitu, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Penonaktifan peserta JKN PBI ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan DTSEN sebagai basis tunggal data sosial dan ekonomi nasional.
Sebelumnya, penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dengan perubahan basis data ini, beberapa peserta tidak lagi tercantum dalam DTSEN sehingga status JKN-nya menjadi tidak aktif,” lanjut Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat diminta aktif melakukan pengecekan secara mandiri melalui sejumlah kanal yang telah disediakan.
Di antaranya, BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, serta melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Sebagai informasi, pembaruan data peserta PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan program ini tepat sasaran. Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kami juga menugaskan petugas khusus ‘BPJS Satu’ untuk membantu langsung di lapangan,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kendala atau perubahan status kepesertaan, guna memastikan tidak ada hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak setiap warga. (BAS)








