MANADO, BAS -Pembentukan/pemekaran 6 lingkungan baru di kelurahan Bengkol, kelurahan Buha dan kelurahan Paniki Bawah di Kecamatan Mapanget oleh Pemerintah Kota Manado, langsung dimintai keterangan oleh DPRD Manado lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing lewat Komisi 1 pada hari selasa (04/08/26) di Kantor DPRD Manado.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Manado Nortje Van Bone dan didampingi Sekretaris Komisi 1 Vanda Pinontoan, Herry Kolondam, Srinanda Lamadau dan Rahman Kodu. Mereka mempertanyakan kenapa dalam proses pemekaran lingkungan tidak melibatkan DPRD Manado dalam hal ini Komisi 1 yang membidangi pemerintahan.

Salah satu anggota Komisi 1 DPRD Manado Herry Kolondam (Herko) menjelaskan hubungan kinerja antara DPRD dan Pemkot Manado, dimana setiap kebijakan eksekutif harus ada koordinasi dengan legislatif.
Terkait pemekaran lingkungan, Herko mengharapkan harus ada pemberitahuan/koordinasi dengan DPRD Manado.
“Pemekaran itu sah-sah saja, secara aturan tidak ada masalah. Walaupun tidak perlu ada persetujuan dari DPRD, namun secara aturan harus komunikasikan kepada DPRD Manado. Minimal pemberitahuan. Supaya tidak terjadi miskomunikasi antara Pemkot Manado dan dewan,” tegas Herko.
Dia pun meminta kepada Pemkot Manado agar pemekaran lingkungan ini, pelayanan kepada masyarakat agar lebih lancar.
“intinya pemekaran lingkungan ini, bisa meningkatkan dan melancarkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Anggota Fraksi PDIP ini.
Dalam RDP ini, mewakili Pemerintah kota Manado, yakni, Asisten 1 Julises Oehlers, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Mapanget Deysi Kalalo, dan Lurah. (dfy)






