MANADO , BAS – Isu dugaan pungutan dana pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Digital sebesar Rp15.000 per siswa, dan adanya pernyataan yang mengaitkan hal tersebut dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado maupun pribadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, yang diberitakan di sejumlah media online, langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Peter Assa, rabu (06/05/26).
Ia menyatakan berita itu tidak benar. Assa menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak berkembang pada kesimpulan yang keliru.
Lanjutnya, salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian publik dimuat dalam media online NusantaraLine dengan judul “Dugaan Pungutan KTA Pramuka di Sekolah Disorot, Kadis Dikbud Kota Manado Diminta Bertanggung Jawab” yang dapat diakses melalui alamat: https://nusantaraline.com/dugaan-pungutan-kta-pramuka-di-sekolah-disorot-kadis-dikbud-kota-manado-diminta-bertanggung-jawab/
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado pada prinsipnya menghargai perhatian, kritik, dan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap dunia pendidikan. Hal tersebut merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan pengawasan publik yang sehat,” ucap Assa.
Namun demikian, Assa menjelaskan, ia juga berharap agar setiap informasi ataupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik benar-benar didasarkan pada data, fakta, dokumen, dan bukti yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun informasi dari mulut ke mulut yang belum diverifikasi secara utuh.
“Sebagaimana yang kami pahami, dan penting pula dipahami bersama secara jernih, bahwa program AyoPramuka merupakan program nasional Gerakan Pramuka yang diluncurkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) dalam rangka digitalisasi dan integrasi database anggota Pramuka secara nasional,” jelasnya.
Ia menjelaskan lagi, Hal tersebut dijelaskan dalam pemberitaan media online New Pos Manado tanggal 29 April 2026 dengan judul “Kwartir Nasional Luncurkan KTA Pramuka Digital Ayopramuka untuk Integrasi Data Keanggotaan” yang dapat diakses melalui: https://newposkomanado.id/2026/04/29/kwartir-nasional-luncurkan-kta-pramuka-digital-ayopramuka-untuk-integrasi-data-keanggotaan/
Dalam pemberitaan tersebut, Sdri. Sillia R. Liando, S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa aplikasi AyoPramuka dikembangkan untuk mempermudah pendataan anggota Pramuka secara digital, termasuk pencatatan identitas anggota, pengelolaan administrasi keanggotaan, serta integrasi data nasional mulai dari Gugus Depan hingga Kwartir Nasional. Dengan demikian, kegiatan pengambilan foto dan pendataan anggota untuk penerbitan KTA Digital pada prinsipnya merupakan bagian dari program pendataan organisasi Gerakan Pramuka secara nasional dan bukan program pungutan Pemerintah Kota Manado ataupun kebijakan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
Penjelasan yang sama juga disampaikan dalam pemberitaan media online Reportase Manado tanggal 5 Mei 2026 dengan judul “Ayo Pramuka Digitalkan KTA, Kakwarda Sulut Grevo Gerung Pastikan Jejak Kaderisasi dan Biaya Resmi Rp15.000” yang dapat diakses melalui: https://reportasemanado.com/2026/05/05/ayo-pramuka-digitalkan-kta-kakwarda-sulut-grevo-gerung-pastikan-jejak-kaderisasi-dan-biaya-resmi-rp15-000/
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara terpilih, Prof. Grevo Gerung, menjelaskan bahwa program digitalisasi KTA bertujuan memastikan jejak kaderisasi anggota Pramuka sekaligus memperkuat sistem administrasi organisasi Gerakan Pramuka secara nasional. Bahkan dijelaskan pula bahwa biaya Rp15.000 merupakan biaya resmi organisasi Gerakan Pramuka yang mekanisme distribusinya diatur secara internal mulai dari Gugus Depan hingga Kwarnas.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menegaskan bahwa dana sebesar Rp15.000 yang disebutkan dalam berbagai pemberitaan bukan merupakan pungutan liar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, tidak disetorkan ke rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, bukan bagian dari Pendapatan Asli Daerah maupun pengelolaan keuangan pemerintah daerah, serta bukan kebijakan formal yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
Kami juga memandang penting untuk membedakan secara jelas antara program organisasi Gerakan Pramuka, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah, dan kewenangan administratif Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiga hal tersebut memiliki kedudukan kelembagaan dan mekanisme administrasi yang berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado ini pun menyayangkan munculnya narasi di ruang publik yang secara langsung mengaitkan nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dengan asumsi adanya pengumpulan dana hingga miliaran rupiah tanpa disertai bukti administrasi, dokumen resmi, aliran rekening, ataupun kebijakan formal yang dapat diverifikasi secara objektif. Pernyataan yang dibangun berdasarkan asumsi tanpa dukungan fakta yang lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, mencederai nama baik institusi pemerintah, bahkan dapat mengarah pada fitnah terhadap pejabat publik yang sementara menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Padahal saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado sedang bekerja keras melakukan berbagai pembenahan tata kelola pemerintahan di bidang pendidikan, termasuk penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, digitalisasi sistem pelayanan pendidikan, pengawasan pengelolaan Dana BOSP, penguatan literasi dan numerasi peserta didik, serta pembangunan budaya kerja ASN yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Karena itu, kami berharap seluruh narasumber maupun pihak-pihak yang memberikan pernyataan kepada media dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta verifikasi data sebelum menyampaikan tuduhan ataupun opini di ruang publik. Kritik dan pengawasan tentu merupakan hal yang penting dalam kehidupan demokrasi, namun akan jauh lebih baik apabila dilakukan berdasarkan data dan fakta yang lengkap sehingga tidak menimbulkan disinformasi ataupun kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran di lapangan, maka langkah yang paling tepat adalah menyampaikan laporan resmi disertai bukti yang jelas kepada lembaga yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tetap berkomitmen membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Kota Manado. Kami percaya bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga dunia pendidikan agar tetap bersih, berkualitas, dan mampu melahirkan generasi yang unggul di masa depan, ” kata Assa.










