MANADO , BAS – Pemerintah Kota Manado dibawah pimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, akan terus meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal lagi. Bagi ASN yang tidak maksimal bekerja akan ada sangsi tegas.
Bentuk pengawasan ASN adalah melakukan Sidak Online diseluruh SKPD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, SS, MM, menjelaskan bahwa ASN yang kedapatan tidak berada di tempat kerja tanpa alasan sah akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 8 persen dari komponen disiplin kerja.
“Kalau ASN yang kena sidak tidak bisa menunjukkan surat tugas, surat izin, atau surat sakit, maka langsung dikenai potongan 8 persen dari komponen disiplin kerja. Ini sudah diatur dan berlaku untuk semua ASN di lingkungan Pemkot Manado,” tutur Tewal, selasa (14/10/25).
Pemerintah Kota Manado saat ini memberikan tunjangan kinerja ASN terdiri atas dua komponen utama, yakni produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. ASN yang terjaring dalam sidak dan tidak disiplin otomatis akan dikenai pemotongan pada bagian disiplin kerja.
Selain itu, BKPSDM juga akan memantau ASN yang berulang kali melakukan pelanggaran disiplin. Jika pelanggaran terjadi secara kumulatif atau berulang, maka BKPSDM akan melakukan pemeriksaan disiplin ASN sebagai dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau pelanggaran ini sudah terjadi berulang kali, kami akan proses lebih lanjut melalui pemeriksaan disiplin ASN. Dari hasil itu bisa ditetapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Tewal menegaskan bahwa Sidak Online ini bukan semata-mata upaya penindakan, melainkan juga pembinaan agar ASN semakin tertib, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Manado. ASN harus menjadi teladan dalam etika kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” terang Tewal.
Diketahui, dasar hukum Pelaksanaan Sidak BKPSDM adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
2. Peraturan Wali Kota Manado (Perwal) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan Sidak ini dilakukan dengan beberapa metode pelaksanaan, yaitu melalui:
1. Presensi AARS (Aplikasi Absensi Real-Time System) pada menu agenda;
2. Pemantauan secara daring melalui Zoom atau video call ke perangkat daerah; dan
3. Sidak langsung ke kantor-kantor perangkat daerah. (BAS)










