MANADO, BAS– Dugaan mega korupsi di sejumlah proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado yang diberitakan media online, langsung di klarifikasi Kepala Dinas Peter Eman. Dia menjelaskan pengadaan proyek yang diberitakan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Seluruh proses pengadaan untuk kegiatan ini telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sulut dan telah sesuai prosedur,” kata Eman pada Selasa (06/05/2025) kepada awak media.
Atas pemberitaan itu, Kadis Perkim justru memberi apresiasi kepada penggiat anti korupsi, yang menurutnya mempunyai fungsi kontrol yang baik untuk pemerintah.
“Terimakasih atas wujud perhatian teman-teman penggiat anti korupsi terhadap Dinas Perkim tentunya tujuannya agar lebih ada kemajuan,” ujarnya.
Kadia Eman pun menyebutkan, paket kegiatan yang diberitakan tersebut merupakan anggaran tahun 2022 melalui proses E Katalog Nasional.
“Paket kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2022, dilaksanakan melalui proses E Katalog Nasional yang berlaku saat itu. Dimana, untuk harga dan kesesuaian penyedia yang ditampilkan telah diverifikasi oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah),” sebut Eman.
Lanjutnya, proses negosiasi pun sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk proses negosiasi ada, dan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Seluruh proses pengadaan untuk kegiatan ini telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sulut dan telah sesuai prosedur. Untuk detail proses kegiatan bisa nanti menghubungi PPK,” terangnya. (***)