Pekan Baru , BAS – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
serta kepengurusannya diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Sebagai
lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan
terbaik anak sejak tahun 1997.
Kesehatan dan kesejahteraan anak adalah salah satu aspek terpenting dalam menjamin
kualitas hidup masyarakat Indonesia dan kemajuan bangsa.
Hasil Survei Status Gizi
Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 menunjukkan bahwa prevalensi
stunting pada anak balita masih tinggi, meskipun telah menurun dari 37,2% menjadi 29%.
Selain itu, 36,21% anak usia dini mengalami keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir,
dan 17,27% diantaranya mengalami gangguan aktivitas sehari-hari akibat masalah
kesehatan.
Keluarga memegang peranan penting dalam memastikan kesehatan dan kebahagiaan
anak. Berdasarkan data statistic terdapat sekitar 7,48% anak usia dini tinggal dengan orang tua tunggal, sementara 1,69% tidak tinggal bersama kedua orang tua.

Kebahagiaan anak tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik mereka, tetapi juga oleh lingkungan emosional
dan sosial di sekitarnya. Keluarga yang harmonis, dengan hubungan yang penuh kasih
sayang antara orang tua dan anak, berkontribusi signifikan terhadap kebahagiaan anak.
Pengasuhan yang baik dapat membantu mengurangi risiko pengasuhan tidak layak yang
dialami oleh 3,69% anak usia dini.
Upaya untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi
tanggung jawab individu, melainkan merupakan kewajiban bersama seluruh elemen
masyarakat dan juga pemerintah (pusat maupun daerah). Hal ini dapat dilakukan melalui
upaya bersama dalam meningkatkan akses terhadap perawatan kesehatan, menciptakan
lingkungan keluarga yang positif, serta menyediakan pendidikan dan aktivitas fisik yang
memadai, kita dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh
menjadi individu yang sehat, sejahtera dan bahagia.
Maka dalam rangka melaksanakan
p1A perlindungan dan pemenuhan hak anak,
cita cita pembangunan bangsa, LPAI bersama
membantu pemerintah untuk mewujudk
LPA Provinsi Riau bekerja sama
dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Maka dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak,
membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa, LPAI bersama
LPA Provinsi Riau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau
menyelenggarakan kegiatan Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025, derngan
tema “Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak menuju Indonesia
Emas 2045″ pada tanggal 14 – 16 Januari 2025 bertempat di Ballroom Ameera Hotel
Pekanbaru Riau.
Kongres Anak Indonesia 2025 ini diselenggarakan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai
dengan VWorkshop kemudian sidang-sidang komisi yang dilakukan secara hybrd (daring
dan luring) oleh anak-anak peserta kongres di seluruh Indonesia, yang mana KAI ini akan
bermuara pada pemilihan Duta Anak Indonesia dan Suara Anak Nasional Tahun 2025 yang
dapat memberikan masukan kepada Orang Dewasa terutama orang tua, keluarga,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta masyarakat terkait upaya pemenuhan hak anak
dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam 5 (lima) Klaster Pemenuhan Hak
Anak.
Peserta Kongres Anak Indonesia terdiri dari 55 Anak peserta daring (online) yang berasal
dari 32 provinsi, dan 36 Anak peserta luring (offline) yang berasal dari seluruh
kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan jumlah total 91 Peserta anak.
Narasumber Workshop KAI
1. Luring/offline
a. Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S. Sos, M. Hum
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pemenuhan Hak Anak
“Kolaborasi Untuk Melindungi Anak dari bahaya TAPS Ban, Implementasi PP NO 28
Tahun 2024 dalam mendukung Kota Layak Anak di Indonesia”
b. dr. Benget Saragih, M.Epid Tim Kerja Pengendalian Tembakau Kementerian
Kesehatan RI
“Arah Kebijakan Nasional dan Aturan Turunan PP NO 28 Tahun 2024 dalam
pengendalian Iklan Promosi dan Sponsorship Rokok”
2. Daring/Online
a. Hj. Fariza, SH., M. H. Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau
“Melindungi Hak Anak melalui implementasi pengendalian IPS Rokok dan
Mendukung Kota Layak Anak di Provinsi Riau”
b. LPAI – Anisya Aulia Lestari, SKM – Project Manager LPAI
“Peran Anak dan Generasi Muda dalam Memerangi Industri Tembakau”
Hasil Kegiatan
a. Terpilihnya 4 (Empat) Duta Anak Indonesia Perwakilan Komisi, sebagai berikut:
1. Komisi 1 (Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Komisi 2 (Partisipasi Anak)
3. Komisi 3 (Jaringan dan Teknologi)
4. Komisi 4 (Kesehatan dan Kesejahteraan)
b. Menghasilkan 10 (sepuluh) Poin Suara Anak Nasional, yaitu:
1. Kami meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) untuk memperkuat regulasi dan
kebijakan dalam Sistem Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemerataan fasilitas pendidikan
yang ramah anak secara menyeluruh, terutama di Wilayah 3T (Tertinggal,
Terdeparn, dan Terluar) yang masih mengalami keterbatasan akses dan fasilitas
pendidikan.
2. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan suara anak yang telah
diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan,
serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatif bagi anak, orang tua, dan
masyarakat agar lebih cepat merespon pendapat yang disampaikan.
3. Kami meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dalam menindaklanjuti aspirasi
hak-hak mereka melalui program edukasi yang mendorong partisipasi anak, serta
meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat tentang pentingnya peran
anak dalam pengambilan keputusan.
4. Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan pemerataan akses
internet kepada seluruh wilayah di Indonesia terutama di daerah 3T (Terluar,
Terdepan, Tertinggal) agar anak-anak dapat merasakan pemanfaatan internet yang
positif.
5. Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan berbagai
stakeholder terkait seperti Puspaga, untuk menyelenggarakan program sosialisasi
secara masif mengenai bahaya kecanduan gadget pada anak. Serta memohon
kepada pemerintah untuk membuat aplikasi parental control yang mudah
digunakan dan efektif untuk membantu orang tua dalam mengelola penggunaan
gadget anak.
6. Kami meminta kepada pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasi
dalam hal pengoptimalan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), dan IPS Rokok (Iklan,
Promosi, Sponsor) serta melakukan rehabilitasi khusus perokok usia anak.
7. Kami meminta pemerintah memperkuat monitoring dan evaluasi sarana prasarana
sekolah, mendata dan memfasilitasi anak-anak putus sekolah, serta meningkatkan
akses pendidikan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui
peningkatan kualitas pengajar, dan pemberdayaan ABK di seluruh Indonesia.
8. Kami mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam
mengoptimalkan pemerataan program pemenuhan gizi terkhusus pada daerah 3T
(Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
9. Kami Meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan pembuatan
identitas anak (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak, Terutama
di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dengan bekerjasama kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
10. Kami meminta kepada pemerintah agar mempertegas kembali suara anak
sebelumnya untuk dapat diimplementasikan di berbagai elemen masyarakat.
C. Tim Penyusun Suara Anak Nasional, yaitu:
1. Habib Abdurohman
2. Putu Raka Prastya Putra Antara
3. Pangeran Apriansyah
4. Fatya Salsabila
5. Ganesha Pandini Woeryandhari
Demikian hasil kegiatan Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025.
Pekanbaru, 15 Januari 2025
Atas nama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Kak Seto Mulyadi
Kak Titik Suhariyati. (***)







