MANADO, BAS – Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu saat memberikan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 Kepada Stake Holder Pers dengan materi pokok pokok pengaturan PKPU Nomor 7 tahun 2024, menyampaikan bahwa, setiap pemilih datang ke TPS syarat wajib menunjukan dokumen kependudukan.
Namun ada perubahan dalam aturan kali ini, dimana saat Pilkada tahun 2020, pemilih datang ke TPS harus membawa KTP, tapi saat pilkada 2024, pemilih bisa hanya membawa KTP, E- KTP, Bio data Kependuukan, Kartu Keluarga (KK). ” aturan ini mengacu pada PKPU no 7 tahun 2024, pemilih datang ke TPS boleh hanya membawa Biodata kependudukan saja yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil daerah setempat,” ujar Ointu, kamis (15/08/24), di Hotel Luwansa Manado.
Komisioner Bidang Perencanaan Data KPU Sulut ini juga membuka kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 Kepada Stake Holder Pers dan dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU SULUT.
Kegiatan ini mengambil Tema Jurnalistic Practices Based on.legal framework and elektoral justice system for free,honest, fair and peaceful regional elections ( Praktik Jurnalistik berbasis kerangka hukum dan sistem keadilan Pemilu untuk Pilkada yang bebas, jujur dan damai).
Komisioner Meydi Tinangon Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut turut hadir dalam pembukaan sosialisasi ini.
Hadir sebagai peserta adalah jurnalis – jurnalis yang melakukan peliputan di KPU Sulut serta sejumlah undangan. (dfy)








