MANADO , BAS – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Manado membutuhkan anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 1.327 orang. Ini menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tinutuan.
Menurut Komisioner KPU Manado Ramly Pateda selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan,
di Manado ada 670 TPS. kebutuhan Pantarlih, rata-rata dua orang per TPS. Secara keseluruhan ada 1.327 orang.
“Tahapan ini akan kita buat seefektif dan seefisien mungkin untuk penggunaan waktunya. Jadi sebelum dilantik, kalau kuotanya sudah terpenuhi, mereka akan langsung mendapat Bimtek terkait Pencocokan dan Penelitian,” ucap Pateda kepada awak media di Hotel Sentra Manado, kamis (13/06/24).
Lanjutnya, ketika dilantik, petugas Pantarlih,sudah bisa bekerja dan tidak terganggu lagi, bisa langsung fokus kerja. komisioner bertugas untuk mengawasi mereka,.
Terkait persyaratannya, Pateda menjelaskan lagi, ada beberapa syarat, di antaranya adalah daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, berumur 17 tahun, memiliki surat kesehatan sehat jasmani, tidak terafiliasi Partai Politik, foto copy ijazah SMA / sederajat)atau bisa digantikan surat pernyataan mampu baca-tulis.
Diketahui, tahapan perekrutan Pantarlih dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih (13-17 Juni 2024), Penerimaan Pendaftaran (13-19 Mei 2023), Penelitian Administrasi (14-20 Juni 2024), Pengumuman Nama Hasil Seleksi (21-23 Juni 2024), Penetapan Nama Hasil Seleksi (23 Juni 2024) dan Pelantikan Pantarlih (24 Juni 2024). (dfy)