MANADO, BAS – Beredar berita dari sebuah media yang terlalu tendensius kepada Rektor Unsrat, dimana isi berita tersebut menyatakan “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Atas pemberitaan tersebut, Rektor Unsrat Prof.Dr.Ir Octovian Berty Alexander Sompie,MEng,ASEAN Eng,IPU, menyatakan hal itu tidak benar. Untuk “niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan”.
” karena itu saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut,” kata Rektor Sompie, kamis (06/06/24).
Terkait permasalahan itu, Rektor Unsrat menjelaskan bahwa masih ada upaya hukum ke mahkamah agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.
Senada juga disampaikan Wakil Rektor 2 Unsrat Prof.Dr.Ronny A. Maramis, SH,MH, hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung. ” Proses hukum sedang berlangsung, hormati itu,” sebut Maramis.
Terkait masalah ini, Dekan Fisip Unsrat Dr. Daud Markus Liando, SIP,MSi ikut berkomentar. Dia berujar, Rektor Unsrat Taat hukum.
“saya yakin Rektor Unsrat taat hukum, jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka Rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), ” tegas Pengamat Kepemiluan ini. (***)