MANADO , BAS – Pemerintah Kota Manado dibawah pimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang melakukan terobosan lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Manado dengan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Pengadilan Negeri Manado.
Kegiatan ini bertujuan untuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Manado Ewin Kontu SH, MoU ini merupakan langkah maju untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini kami melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manado. Ini adalah bentuk kerja sama pelayanan terbaik dari kami dan PN Manado,” ucap Kontu, Kamis (4/4/2024).
Lanjutnya lagi, nota kesepakatan ini dalam rangka percepatan pelayanan khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Magelang. Sehingga, pelayanan lebih efektif dan efisien.
Ia menjelaskan, MoU ini akan memudahkan warga yang tengah menjalani sidang perkara di PN Manado. Nanti hasil putusannya langsung dikirim ke Disdukcapil untuk kemudian dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan dari warga tersebut.
Adapun kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.
Penandatanganan MoU oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado Indrawan SH.MH. bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota m Erwin Kontu SH. (**/dfy)