MANADO, BAS – Pasca putusan sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait perkara gugatan Undang undang Cipta Kerja pada tanggal 25 september 2023, dimana MK menolak gugatan tersebut.
Sejumlah elemen Buruh melakukan aksi penolakan dengan rencana melakukan aksi unjuk rasa.
Namun itu berbeda dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulut versi Jumhur Hidayat, dimana Ketua Drs. Lukman Lamato M.Sc secara tegas menolak berkomentar lebih terkait rencana unjuk rasa dalam rangka seruan aksi unjuk rasa Serikat Pekerja atau Serikat Buruh pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sampai pada saat ini belum ada kegiatan untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait UU cipta kerja,” kata Lamato, pada Jumat (29/09/2023) di Manado.
Ketua KSPSI Sulut ini menjelaskan, pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) tanggal 25 September 2023 di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, organisasinya masih menunggu instruksi dari DPP KSPSI dahulu.
“Masih menunggu instuksi dari DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),” terangnya. (*/dfy)