DLH Kota Manado Nyatakan Galian C di Pall 2 Telah dikeluarkan PPPKLH

MANADO, BAS – Keberadaan galian C di Pall 2 menuai sorotan, dimana sempat ada tuduhan Pemerintah Kota Manado diam saja terkait hal itu. Namun Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung angkat bicara terkait Cutingan yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2, Kota Manado.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Franky Porawouw melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Joune Mailoor menjelaskan bahwa terkait Cutingan tersebut, Dinas Lingkungan Kota Manado telah mengeluarkan Arahan Teknis berupa Persetujuan pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (PPPKLH) kepada pihak pengelola.

“Sebelumnya, terkait pematangan lahan di Paal 2 hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama instansi teknis. Hasil rapat tersebut, diarahkan bahwa kegiatan cutingan tersebut tidak diperbolehkan hanya melakukan pembersihan sisa urugan tanah untuk mencegah terjadinya banjir dan debu,” jelas Kabid.

Lanjut ia mengatakan, berdasarkan kajian – kajian DLH Kota Manado kemudian mengeluarkan PPPKLH pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
Untuk kegiatan pembersihan sisa urugan tanah.

“Intinya PPPKLH di keluarkan dengan arahan teknis melaksanakan pemulihan yaitu pembuatan talud dengan metode terasering dan pembersihan sisa urugan tanah,”tambahnya.

Selain itu ia menambahkan, hingga saat ini pihak DLH terus melakukan pengawasan di lapangan.

“Pihak pengembang harus melaksanakan pemulihan yaitu pembuatan talud sistem terasering. Dan saat ini, kami terus melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Cutingan tersebut sempat diberhentikan oleh Pemkot Manado bersama Pemprov Sulut.
Olehnya ditindak lanjuti oleh Pemkot Manado dengan dilakukan rapat teknis bersama instansi yang terkait. (*/dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *