JAKARTA, BAS -Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) atau peraturan daerah (perda), dimana masa sidang lalu terkait perizinan disektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup, sedangkan masa sidang berjalan ini terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Pemantauan dan evaluasi tersebut dengan meminta pandangan dan pendapat kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyangkut perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
“Hari ini merupakan tindak lanjut guna mendapatkan pandangan dan pendapat secara komprehensif dari APKASI, atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup khususnya menyangkut kebijakan dan implementasi dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/7).
Secara prinsip, sambungnya, beberapa aspirasi telah disampaikan BULD DPD RI bahwa adanya potential loss pendapatan daerah sebagai akibat penerapan PDRD sesuai dengan UU HKPD jo PP Ketentuan Umum PDRD (KUPDRD).
“Aspirasi lain yaitu kesulitannya artikulasi pemerintah daerah (pemda) dalam perda karena PP Nomor 35 Tahun 2023 telah diterbitkan,” tutur Stefanus Liow Senator Dapil Sulut yang juga Koordinator Tim Jadwal dan Acara Panitia Musyawarah DPD RI.
Stefanus menambahkan BULD DPD RI juga mengetahui secara detail persoalan daerah atas kebijakan ini. Untuk itu pihaknya akan fokus dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pada dampak kebijakan berkaitan dengan PDRD dalam UU HKPD dan PP KUPDRD. “Kami juga ingin mengetahui persoalan-persoalan daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan PDRD dalam UU HKPD dan PP KUPDRD,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI DI Yogyakarta GKR Hemas menilai perizinan pertambangan di daerah rawan akan ‘dimainkan’ oleh oknum tertentu apa lagi jelang pilkada. Bahkan pusat juga seakan-akan ikut bermain dalam perizinan pertambangan. “Terkadang pusat dan daerah ikut bermain dalam perizinan pertambangan, apa lagi jelang pilkada ini sangat rawan sekali. Jika mau cari dana kampanye janganlah dari tambang,” tuturnya.
Menurutnya Presiden Joko Widodo sudah bersuara di forum luar negeri mengenai sumber daya alam. Namun ia menyayangkan bila di dalamnya masih saja ada oknum yang bermain. “Padahal Pak Presiden Jokowi sudah berkoar-koar di luar negeri. Tetapi di dalamnya masih ada yang bermain,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Politik dan Keamanan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Joune JE Ganda mengatakan spirit APKASI murni untuk membangun daerah namun bukan berarti pihaknya anti kritik. Artinya, keberadaanya memang untuk menyejahterakan daerah bukan untuk kepentingan kelompok atau partai.
“Alangkah baiknya bila tidak ada kecurigaan, kepentingam daerah terlalu kuat bukan untuk kepentingan partai. Kami sebagai kepala daerah berharap jangan ada pandangan yang terlalu sinis karena kita orang partai. Kami memang diberikan jalur politik untuk menjadi kepala daerah karena ini sah berdasarkan UU,” terang Joune Ganda yang adalah Bupati Minahasa Utara Provinsi Sulut.
Terkait PDRD, Joune menilai bahwa permasalahan yang muncul saat ini yaitu kontribusi pemda. Pemda terkesan tidak mendapatkan kontribusi pada sektor pertambangan sehingga ada pemikiran bahwa otonomi daerah terkesan hilang bahkan cenderung sentralistik. “Saat ini terkesan otonomi daerah hilang. Karena pemda tidak memdapatkan kontribusi dari sumber daya alam,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi Ahmad kanedi mengaku berterimakasih atas masukan dari APKASI. Menurutnya, masukan APKASI akan disampaikan kepada eksekutif atau Presiden Joko Widodo. “Ini pendapat yang bagus dan akan kami teruskan kepada Pak Presiden Jokowi. Untuk itu bila daerah memiliki inovasi, kritik atau saran bisa melalui DPD RI. Kami juga merupakan jembatan antara daerah dan pusat,” bebernya. (Release/dfy)