Disdukcapil Manado Tahun 2025 Terus Berbenah dan Berinovasi Dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Kota Manado762 Dilihat

MANADO ,BAS  – Pelayanan sekarang untuk cetak KTP atau KK cuma 5 menit sejauh dokumen lengkap dan sistem lancar sedangkan pengurusan dokumen dari awal seperti akte kematian atau surat pindah bisa sampai 20 menit seperti akte kematian kepindahan. Penjelasan ini disampaikan Kadis Dukcapil Manado, Erwin Kontu, dalam acara Tabea Manado yang dipandu oleh Felix Palenewen, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Manado, Selasa (25/2/2025).
Ini merupakan komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado untuk  tingkatkan kinerjanya di tahun 2025, lanjut Kadis Kontu.

Menurutnya, dari hasil pelayanan di atas, membuahkan penilaian kinerja Disdukcapil Kota Manado pada semester 1 tahun 2025 dari Kemendagri peringkat terbaik di provinsi Sulut.
“Pola yang diterapkan sekarang ini menyiapkan petugas sekuriti di depan pintu kantor Dukcapil untuk memberikan informasi terkait dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Sehingga ketika warga masuk ke Dukcapil semua sudah lengkap dan dapat diproses secepatnya,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, layanan juga tersedia di MPP dengan standar pelayanan yang sama dengan kantor Disdukcapil di Pemkot Manado.
“Masyarakat bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik Kota Manado bagi mereka yang aksesnya dekat Mantos,” ujarnya.

Ditambahkannya, Disdukcapil juga melakukan jemput bola, dengan inovasi PDKT atau Pelayanan Dekat Ke Masyarakat yang telah dilakukan sejak 2023.
“Karena cakupan untuk perekaman e-KTP masih rendah, dan ini jadi keluhan untuk ditingkatkan. PDKT dilaksanakan di seluruh wilayah kota Manado,” jelasnya.
PDKT ini, dijelaskannya, sangat membantu masyarakat.
“Apalagi bagi disabilitas, orang tua, orang sakit, dan orang yang membutuhkan bantuan. Informasi tentang PDKT juga dilakukan melalui ketua lingkungan dan dilakukan gratis,” ucapnya.
Lebih dalam dikatakannya, PDKT telah berimbas pada capaian kinerja yang ditargetkan oleh dukcapil pusat.
“Tetapi semua ini boleh terlaksana karena sinergi dengan instansi seperti pemerintah kecamatan,” tuturnya.

Selain itu, terangnya, pengurusan dokumen juga bisa dilakukan melalui website Manado Hub.
“Masyarakat bisa datang ke ketua lingkungan untuk pelayanan melalui Manado Hub untuk diproses selanjutnya oleh Disdukcapil,” terang Kadis Kontu.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *