Bapperida Gelar Sosialisasi Pengusulan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Kota Manado

Kota Manado337 Dilihat

MANADO , BAS –  Penghargaan terhadap Hak kekayaan Intelektual dari Pemerintah Kota Manado akan segera diwujudkan.

Dimana langkah-langkah yang dilakukan salah satunya adalah lewat Sosialisasi Pengusulan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Kota Manado, yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah ( Bapperida), pada hari selasa (09/12/25), di Hotel Grand Puri Manado.

Kegiatan ini dibuka Walikota Manado Andrei Angouw yang diwakili Assisten 1 Atto Bullo, didampingi Kepala Bapperida Manado Markos Kairupan.

Sebagai peserta kegiatan, terdiri dari seluruh organisasi perangkat daerah Manado, kalangan UMKM dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Atto Bulo menyampaikan pesan Walikota Manado Andrei Angouw, bahwa ia menyambut baik program pengusulan ini, dengan tujuan menyebarluaskan pemahaman soal perlindungan hak kekayaan intelektual serta perlindungan hukum. ” seluruh masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual,” kata Bulo.

Hak Kekayaan Intelektual itu berupa, karya musik, hak cipta, hak patent, hak merek, hak dagang dan lainnya, jelas Bulo.
” Bayangkan hak cipta anda itu dicuri oleh orang lain, lalu di claim sebagai miliknya. Mereka itu akan menikmati keuntungan secara komersial. Itu lah dinamakan pelanggaran terhadap hak intelektual,” tegas Bulo.

Ia menjelaskan lagi soal Hak kekayaan Intelektual itu adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari karya cipta. ” Untuk itu perlu ada perlindungan, agar bisa dinikmati oleh pencipta atau pemilik hak intelektual, ” terang Bulo.

Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual adalah pengakuan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya intelektual atas hasil karya mereka.  (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *